TEMPO.CO, Jakarta - Rangkaian demo buruh tahap pertama untuk menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 dilakukan terakhir pada hari ini, Selasa, 10 November 2020. Setelah ini, buruh akan mengawal judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan legislative review di DPR.
Meski demikian, buruh sudah menyiapkan aksi demo lanjutan tahap kedua ketika proses sidang judicial review di MK mulai berjalan. Demo akan digelar di setiap sidang di depan Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Kami akan aksi setiap sidang," kata juru bicara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar Cahyono saat ditemui di lokasi demo, Selasa, 10 November 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020. Menyusul setelah itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menetapkan tidak ada kenaikan upah tahun depan.
Buruh pun merespons dengan menggelar aksi di berbagai tempat. Pada 26 Oktober, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi digelar mulai 2 November sampai 10 November 2020. "Dilakukan serentak di 24 provinsi," kata Iqbal.
Aksi ini digelar bersamaan dengan gugatan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh KPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea. Permohonan sudah masuk ke portal MK dengan tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
Selain judicial review dan demo di MK, buruh akan mengawal proses legislative review dengan melakukan komunikasi bersama partai politik yang menolak UU Cipta Kerja. Di antaranya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Demokrat. "Pak Hidayat Nur Wahid dari PKS akan merespon, jadi komunikasi akan dilakukan terus untuk me-review UU ini," kata Kahar.